Kasus korupsi kredit fiktif, Plt Dirut BJB Syariah ditetapkan sebagai tersangka

0

Jakarta, Pelita.Online – Direktorat Tindak Pidana korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Penetapan tersangka itu, usai pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (20/11) kemarin.

“Tersangka atas nama Yocie Gusman alias YG. Berdasarkan hasil gelar kemarin, hari ini surat penetapannya kami ajukan,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/11).

Indarto mengatakan, YG berperan sebagai penanggungjawab dalam memberikan kredit fiktif kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya. Kredit fiktif itu untuk pembelian kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar.

“Yang bersangkutan memberikan pembiayaan pembangunan Garut Superblok dengan melawan hukum,” terangnya.

Pihak kepolisian dalam waktu dekat akan memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami masih menunggu waktunya,” tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank daerah. Pemberian itu dilakukan terhadap pengambil uang atas nama PT Hatsuka Sarana Karya pada periode tahun 2014-2016.

Kasubdit V Dirtipdikor Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga tempat pada Senin (16/10) kemarin. Pertama pihaknya menggeledah di kantor bank di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.

“Ada beberapa ruangan kita geledah yaitu Direktur Utama, ruangan Direktur Operasional, ruangan Direktur Kepatuhan dan ruangan Direktur Pembiayaan. Hasilnya kami sita dokumen pembiayaan, dokumen RUPS,” kata Indarto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (17/10).

Usai menggeledah, lalu penyidik menuju ke rumah salah satu pimpinan dari bank itu yakni dengan inisial YG di kawasan Bandung, Jawa Barat. Sayangnya, saat itu rumah yang bersangkutan dalam keadaan terkunci, sehingga membuat penyidik mengambil tindakan yaitu melakukan penyegelan.

“Di situ kami sita beberapa dokumen terkait pencairan kredit,” ujarnya.

Sekadar indivasi, dalam kasus ini, selama periode Oktober 2014-Juni 2015, salah satu bank daerah diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada calon pembeli kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar.

Dalam kerjasama dan pembiayaan tersebut terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara diperkirakan menggunakan data outstanding pembiayaan macet sebesar Rp 548,94 miliar.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY