Kasus Korupsi Proyek Citra Satelit, KPK Periksa Dirut dan Komisaris PT Bhumi Prasaja

0

Pelita.online – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa sejumlah petinggi PT Bhumi Prasaja terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospatial (BIG) bekerja sama dengan Lapan tahun 2015, Selasa (20/4/2021).

Mereka yang dijadwalkan diperiksa penyidik, yakni Direktur Utama PT Bhumi Prasaja, Tony Sukistio Ardjo; Komisaris Utama PT Bhumi Prasaja, Durban Latif Ardjo; dan Dirut Bhumi Prasaja (2014-2026), Rasjid Ansharry Aldin. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rumi Utari

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (LRS),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Selain para petinggi PT Bhumi Prasaja, KPK juga memanggil Direktur PT EDP Media, Eddie Cendana. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Lissa Rumi.

Diketahui, KPK menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tahun 2015. KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka kasus ini, yaitu Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.

KPK menetapkan Lissa Rumi Utari sebagai tersangka kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Lissa Rukmi bersama dua tersangka lainnya diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan Tahun 2015. Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 179 miliar.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY