Kasus Mutilasi Kalibata City, Polisi Periksa Kejiwaan Laeli Atik dan Kekasihnya

0

Pelita.online – Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka kasus mutilasi Kalibata City pekan depan.

“Kami rencanakan minggu depan. Kami lengkapi berkas dulu untuk kami memantapkan kembali unsur-unsur persangkaan yang dijerat kepada kedua pelaku ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis, 24 September 2020.

Diketahui tersangka adalah sepasang kekasih  Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri. Keduanya membunuh dan memutilasi korban Rinaldi Harvey Wismanu, seorang manajer HRD sebuah perusahaan swasta.

Pasal-pasal yang dipersangkakan menurut Yusri, adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, juga Pasal 365 tentang pencurian.

“Kami kuatkan dulu di persangkaan pasalnya nanti akan kami coba periksa kejiwaan mereka berdua ini,” kata Yusri. Ia menambahkan sejauh ini kondisi Laeli dan Djumadil terbilang normal, tapi penyidik menyatakan tetap perlu memeriksa kejiwaan lantaran tindakan yang tergolong keji ini.

Laeli dan Djumadil membunuh Rinaldi di apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Laeli dan korban sebelumnya berkenalan lewat Tinder, kemudian berlanjut melalui WhatsApp dan berjanji untuk bertemu di apartemen tersebut.

Laeli dan Rinaldi sempat berhubungan badan, namun Djumadil muncul setelah bersembunyi di kamar mandi dan memukul korban dengan batu bata. Tak cukup sampai disitu, korban juga ditusuk sebanyak 7 kali. Rinaldi yang tewas membuat kedua tersangka sempat kebingungan, dan kemudian memutuskan memutilasi korban demi menghilangkan jejak.

Jenazah Rinaldi pertama kali ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada pada Rabu malam, 16 September 2020. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban sejak 12 September 2020.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY