Kasus Nurdin Abdullah, KPK Amankan Bukti dari Kantor Purnama Karya Nugraha

0

Pelita.online – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan bukti baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Bukti berupa barang elektronik itu ditemukan dan diamankan tim penyidik saat menggeledah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Makassar. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/4/2021).

“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).

Setelah diamankan bukti baru itu tengah dianalisis untuk kemudian memperkuat pembuktian kasus ini. “Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud,” kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.

 

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY