Kasus PCC di Kendari, Menkes: Generasi Muda Terancam

0

Jakarta, Pelita.Online – Puluhan anak-anak dan remaja yang dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara membuat Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek prihatin. Kesehatan generasi muda terancam.

“Informasi tentang adanya penyalahgunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya), yaitu PCC di Kota Kendari benar adanya,” ucap Nila dalam rilisnya kepada media, Kamis 14 September 2017.

Temuan kasus ini bermula dari video yang viral di facebook warga Kendari pada 13 September 2017. Sekitar 50 pelajar dan pegawai dirawat di sejumlah rumah sakit karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti Somadril, Tramadol dan PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol).

Ketiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan minuman keras oplosan. Akibatnya, seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar dilaporkan meninggal. Dikabarkan pula Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari paling banyak menangani korban.

Menkes pun langsung mengonfirmasi kejadian tersebut pada Kadinkes Sultra dr. Asrum Tombili. Berdasarkan data Dinkes Sultra hingga 14 September 2017 pukul 14.00 WIB, terdapat 60 korban penyalahgunaan obat-obatan yang dirawat di tiga RS, yakni RS Jiwa Kendari (46 orang), RS Kota Kendari (9 orang), dan RS Provinsi Bahteramas (5 orang). Sebanyak 32 korban dirawat jalan, 25 korban rawat inap, dan 3 orang lainnya dirujuk ke RS Jiwa Kendari.

“Pasien yang dirawat berusia antara 15-22 tahun mengalami gangguan kepribadian dan gangguan disorientasi. Sebagian datang dalam kondisi delirium setelah menggunakan obat  berbentuk tablet berwarna putih bertulisan PCC dengan kandungan obat belum diketahui,” ujar Nila.

Menilik banyaknya korban usia muda, ia berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.

“Obat-obatan terlarang dan zat adiktif sangat membahayakan dan merugikan remaja sebagai aset masa depan bangsa. Maka, jika ini terbukti zat psikotropika, Kemenkes mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap NAPZA yang mengganggu kesehatan. Kami juga berharap agar BNN menginvestigasi secepatnya,” tegasnya.

Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, melalui upaya Promotif, Preventif, Terapi dan Rehabilitasi. Regulasi yang mengatur antara lain Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika, UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan Permenkes Nomor 41/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY