Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

0

Pelita.online – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur disebut telah menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir, mengatakan  mendapat kabar bahwa dua tersangka itu ialah Purwanto dan Firman Subkhi.

Purwanto dan Firman merupakan anggota polisi yang turut menganiaya Nurhadi lalu membawanya ke Hotel Arcadia, kawasan Jembatan Merah, Surabaya. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei 2021, sesuai hasil gelar perkara,” kata Fatkhul, Ahad, 9 Mei 2021.

Menurut Fatkhul, rencana penyidik selanjutnya ialah melaksanakan pemanggilan pada tersangka untuk diperiksa pada Senin besok, 10 Mei 2021. Selanjutnya pada Selasa, 11 Mei, penyidik akan melakukan rekonstruksi di Gedung Graha Samudera Bumimoro serta Hotel Arcadia dengan melibatkan Nurhadi dan saksi-saksi lain.

Fatkhul mengapresiasi penyidik yang akhirnya menetapkan tersangka, kendati peristiwanya telah berlangsung satu setengah bulan. Namun ia berharap penyidik tidak berhenti pada Firman dan Puwanto, mengingat pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi berjumlah belasan orang. “Mudah-mudahan peran pelaku lainnya terungkap dari hasil rekonstruksi,” tutur dia.

Namun Nurhadi mengajukan penundaan jadwal reka ulang pada penyidik. Sebab, pemerintah sedang menerapkan pembatasan arus keluar masuk daerah. Selain itu, tim kuasa hukumnya sedang berada di luar Surabaya sehingga tidak dapat mendampingi proses reka ulang. “Saat ini saya juga sedang berada di luar Surabaya,” kata Nurhadi dalam surat permohonannya.

Nurhadi dianiaya oleh belasan orang saat mendatangi resepsi pernikahan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji yang berbesanan dengan perwira menengah polisi, Komisaris Besar Ahmad Yani. Kedatangan Nurhadi dalam upaya Tempo untuk meminta konfirmasi pada Angin atas kasus skandal korupsi pajak yang melibatkannya.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY