Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sumbar, Polisi Kembali Tahan 2 Anggota Moge

0

Pelita.online – Penyidik Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menetapkan dua anggota klub motor gede (Moge) Harley Davidson sebagai tersangka pengeroyok dua anggota TNI. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap HS alias A dan JAD alias J. Mereka langsung ditahan menyusul dua teman yang telah lebih dulu dijebloskan dalam sel

Jumlah tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI di Bukittinggi, Sumbar kini menjadi empat orang. Dua tersangka sebelumnya sudah lebih dijebloskan dalam tahanan.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membenarkan saat ini sudah ada empat orang yang dijadikan tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan 2 anggota TNI itu.

“Tersangkanya kini empat orang. Penyidik terus mengembangkan penyelidikan atas kasus itu. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata AKBP Dody kepada Beritasatu.com, Minggu (1/11/2020).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang terlebih dahulu dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Kedua tersangka itu berinsial BS (18) dan MS (49).

Pengeroyokan dilakukan oleh pengendara motor gede di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat 30 Oktober 2020 sore.

Korban adalah dua anggota Intel Kodim 0304/Agam, Sumbar, yakni Serda Mis dan Serda MY. Akibat pengeroyokan itu, Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang.

Usai kejadian kedua bintara TNI AD ini langsung dibawa ke RS Tentara untuk mendapatkan pengobatan atas luka yang diderita. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mencari tersangka lainnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY