Kasus Pidato Dilimpahkan Polisi, MKD Segera Sidang Viktor Laiskodat

0

Jakarta, Pelita.Online – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menyidangkan Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat terkait pidato kontroversi beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil lantaran MKD DPR telah menerima pelimpahan kasus dari Polri.

“Kita barusan tadi misalnya dari Polri menginformasikan melimpahkan kasusnya Pak Viktor ke sini. Ini akan kita sidangkan,” ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Dasco mengatakan polisi melimpahkan kasus Viktor ke MKD lantaran pidato Viktor terkait tugas kedewanan. Kasus Viktor lebih kepada dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan.

“Hak imunitas itu kan dari polisi bahwa dia itu dalam tugas sebagai anggota DPR. Nah, ini kan dilaporkan dugaan etiknya. Nah ini kita gali sejauh mana, ada (pelanggaran) atau nggak,” ucap Dasco.

Dasco menyebut MKD telah mengundang pelapor Viktor, totalnya sejauh ini baru dua pelapor. Selanjutnya, MKD akan memanggil saksi-saksi sebelum menyidang Viktor.

Meski demikian, Dasco mengatakan pihaknya belum dapat memastikan soal waktu pemanggilan Viktor. Lebih lanjut, MKD akan terbang ke NTT guna penyelidikan kasus.

“Kita cek lapangan, kita cek apa. Gitu lho,” pungkas Dasco.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan penyidik tak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ujaran SARA politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat. Sebab, Viktor disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

Herry menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pidato kontroversial Viktor yang diduga berbau SARA itu dilakukan saat Viktor melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan. Saat itu, anggota Dewan menjalani masa reses dan menemui konstituen di daerah pemilihan (dapil)-nya.
“Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas. Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur Undang-Undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR. Sudah hasil penyelidikan,” kata Herry.

Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

LEAVE A REPLY