Kasus Suap Antar-BUMN, KPK Panggil Direktur PT INTI

0

Pelita.online – KPK memanggil Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Darman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Selain Darman, KPK memanggil pihak swasta atas nama Iqbal Martin. Iqbal juga akan dimintai keterangan untuk Andra.

Dalam kasus ini, Andra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7). Saat terjaring OTT itu, Andra menjabat Direktur Keuangan PT AP II.

Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.

Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan PT INTI. Apabila ditukarkan ke mata uang rupiah dengan nilai tukar saat ini (SGD 1 = Rp 10.271), nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.

Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY