Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Dua Pihak Swasta

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua orang swasta yakni Nurfaizah dan Sutoyo terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan kedua saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.

Dalam kasus suap Nurhadi, KPK sebelumnya telah menyegel sebuah vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY