Kasus Tewasnya Laskar FPI, Ini 4 Rekomendasi Komnas HAM

0

Pelita.online – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil penelusuran peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan, enam anggota laskar FPI ini tewas dalam dua konteks yang berbeda. Pertama, terjadi bentrok di Jalan Internasional Karanwang hingga diduga mencapai Kilo Meter (KM) 48 Tol Jakarta-Cikampek. Di Jalan Internasional Karawang ini, diketahui terjadi saling serang antara FPI dan aparat kepolisian. Dalam bentrokan ini, dua anggota laskar tewas di tempat.

“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” kata Anam, Jumat 8 Januari 2021.

Konteks peristiwa kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Keempat orang yang tewas ini, dikatakan Anam merupakan bentuk pelanggaran HAM.

“Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian ditemukan tewas. Sehingga, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.

Menurutnya, keempat laskar FPI yang tewas setelah KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing. Penembakan ini terjadi dalam satu waktu bersamaan.

“Penembakan terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa. Ini mengindikasikan, bahwa adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” jelas Anam.

Dengan penjelasan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

“Peristiwa tewasnya 4 orang anggora laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” katanya.

“Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme dengan pengadilan pidana,” ujarnya menambahkan.

Ada empat rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya laskar FPI ini. Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

“Berikutnya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD,” ucap Choirul.

“Yang berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM,” ujarnya.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY