Kawasan Khusus Pesepeda Dihilangkan Jelang PSBB, Warga Diminta Olahraga di Rumah

0

Pelita.online – Pemprov Jakarta meniadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) hari ini, Minggu (13/9/2020) jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total akibat melonjaknya kasus positif covid-19. PSBB total rencananya dilaksanakan mulai 14 September 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan peniadaan kawasan khusus pesepeda untuk mencegah terjadinya kerumunan. Tujuan akhirnya menghentikan lonjakan kasus positif covid-19 di ibu kota.

Syafrin mengatakan ada 10 titik kawasan khusus pesepeda yang ditiadakan. Dia mengimbau agar masyarakat berolahraga di rumah masing-masing.

“Pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran di rumah masing-masing,” kata Syafrin di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Syafrin mengatakan berkegiatan di rumah masih menjadi cara efektif untuk menghentikan penularan covid-19. Oleh sebab itu dia mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang tidak penting di luar rumah seperti nongkrong.

Video Karnaval Jakarta Langit Biru Diikuti 470 Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) dan iNews menggelar kegiatan Jakarta Langit Biru, Minggu (27/10/2019). Sebanyak 470 kendaraan listrik berparade dari Bundaran Senayan hingga Bundaran HI mulai pukul 14.00 WIB.

Baca artikel ini:
https://www.inews.id/news/nasional/karnaval-jakarta-langit-biru-pemprov-dki-dan-pln-bakal-menyepakati-lima-komitmen

“Hindari menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan secara baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujar Syafrin.

Kawasan khusus pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut :

1. Jakarta Pusat:
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb

2. Jakarta Barat:
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk

3. Jakarta Utara:
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb

4. Jakarta Timur:
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara

5. Jakarta Selatan:
a. Jl. Layang Non Tol Antasari.

LEAVE A REPLY