Kedapatan Curang, Mesin SPBU di Rest Area Cipali Disegel Kemendag

0

pelita.online – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menemukan kecurangan pada mesin pompa di dua SPBU yang berada di Kabupaten Subang. Total 11 mesin pompa di dua SPBU disegel pada Kamis (20/6/2019) sore.

Keduanya adalah SPBU di Rest Area Km 102 B Tol Cipali dan di SPBU Ranggawulung 228 di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Subang. Sidak dan penyegelan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono.

“Kami sudah melakukan pengecekan ini sejak lama dan dilakukan di beberapa tempat, hasilnya menemukan dugaan kecurangan. Kan kasihan masyarakat,” ujar veri di SPBU Ranggawulung.

Veri pun menjelaskan motif yang dilakukan oknum SPBU yang melakukan kecurangan. “Ada yang menempelkan semacam alat modifikator, bisa memodifikasi angka yang ada, kemudian ada pelanggaran batas toleransi itu melebih batas. Satu sisi kita memberikan kemudahan akses jalan tol, di tol pun kita menemukan pelanggaran malah lebih ekstrem memakai tambahan alat di selang dispenser,” ucapnya.

Kedua SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yang ditemukan saat dilakukan pengawasan menjelang Idul Fitri pada 15-23 Mei 2019 lalu.

“Berdasarkan hasil pengawasan, petugas dari Direktorat Metrologi menemukan dua SPBU yang ada di Kabupaten Subang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. Petugas datang ke SPBU tersebut langsung menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu,” ucap veri.

Lebih lanjut Veri menjelaskan telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.

Untuk SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut patut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf b jo dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Sebagai bahan kebutuhan pokok, ketersediaan BBM berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Untuk itu, sangat penting untuk menjaga ketersediaan, distribusi dan jaminan kebenaran hasil pengukurannya bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara melalui rilisnya, pihak Pertamina MOR III Unit Manager Communication & CSR Dewi Sri Utami mengklarifikasi hasil sidak dan penyegelan yang dilakukan di SPBU di Ranggawulung Subang. Pihaknya juga akan memeriksa lebih lanjut temuan alat di SPBU Rest Area Km 102 Tol Cipali.

Berikut klarifikasi Petamina :

• SPBU 34. 41228 di Jalan Raya Rangga Wulung Kelurahan Pasir Kareumbi, telah dilakukan sidak terra pada bulan Ramadhan oleh Dinas Meteorologi, dimana satu nozzle Pertamax disegel.
• Penyegelan dilakukan karena hasil terra tidak sesuai dengan batas toleransi standar Metrologi. Namun tidak ditemukan indikasi kecurangan dan atau kerusakan segel.
• SPBU dapat mengajukan permohonan pelepasan segel dan uji terra ulang kepada Dinas Metrologi. Dan pada hari ini sedang dilakukan permohonan pencabutan segel.
• Bahwa selama arus mudik, nozzle yang disegel tersebut tidak dioperasikan oleh SPBU
• Hari ini SPBU Rangga Wulung kembali disidak, dimana nozzle Pertamax yang disegel sejak bulan Ramadhan masih dalam posisi tersegel dan Pengusaha SPBU tengah mengajukan proses pembukaan segel
• Pertamina mengapresiasi langkah pihak terkait dalam melakukan uji terra, dan akan menindak tegas SPBU apabila terbukti melakukan kecurangan mulai dari tindakan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha.

 

Sumber : Pelita.online

LEAVE A REPLY