Kejagung Belum Periksa Djoko Tjandra, Kenapa?

0

Pelita.online – Bareskrim Polri telah menyerahkan Djoko Tjandra, buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ke Kejaksaan Agung.

Namun, Kejaksaan Agung belum memeriksa pria yang berganti nama menjadi Joko Tjandra tersebut. Kejaksaan Agung mengaku masih menunggu perkembangan dari Bareskrim Polri.

“Belum (diperiksa), yang penting dieksekusi dulu. Kita nunggu perkembangannya ya, belum ke sana. Karena masih dibutuhkan Mabes Polri kayanya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada Merdeka, Senin (3/8/2020).

Dia mengaku, belum mendapatkan informasi terkait kapan penyidik akan memeriksa Djoko Tjandra.

“Kami belum ada rencana pemeriksaan, belum ada info,” ujar Hari.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dijebloskan ke cabang Rutan Salemba di Mabes Polri. Djoko sebelumnya ditangkap Mabes Polri bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia di Kuala Lumpur.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan alasan Djoko Tjandra dititipkan di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri. Menurut dia, ada sejumlah pemeriksaan yang harus dilakukan pihaknya pada yang bersangkutan.

“Ini tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saudara Djoko Tjandra,” kata Listyo.

Yang Diusut Bareskrim Polri

Bareskrim Polri sedang menyelidiki sejumlah kasus terkait aktivitas Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia meski berstatus buron. Selain itu, polisi akan mendalami terkait dugaan aliran dana.

“Kepentingan kami pemeriksaan terkait kasus yang terjadi yaitu keluar masuknya saudara Djoko Tjandra dan kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri. Kita lanjutkan pemeriksaan terkait kasus yang berkaitan surat jalan, rekomendasi dan juga kemungkinan lidik terkait adanya aliran dana,” tutur Listyo.

Djoko Tjandra menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 silam. Pelarian Djoko Tjandra berawal ketika pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.

Oktober 2008, Kejagung kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung (MA) menerima PK yang diajukan Kejagung dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko Tjandra, selain denda Rp 15 juta.

Namun, Djoko Tjandra mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Bos Grup Mulia itu kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY