Kelabui Petugas, Bandar Narkoba di Semarang Simpan Uang di Koperasi Daerah hingga Rp1 M

0

Pelita.online – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkotika. Untuk mengelabui petugas, uang tersebut disimpan di rekening Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Jepara.

“Untuk menyamarkan agar tidak termonitor Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, uang disimpan di KUD,” kata Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan di Semarang, Selasa (18/2/2020).

Menurut Benny, TPPU ini diungkap dari jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan Muzaidi, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, Muzaidi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan tiga tersangka yang merupakan kerabat Muzaidi. Ketiganya yakni AM adik Muzaidi, MH adik ipar dan MDAM anak Muzaidi.

Benny mengatakan, mereka memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba itu. Dalam pengungkapan itu, BNN mengamankan barang bukti uang sekitar Rp1 miliar yang sebelumnya disimpan di KUD dan sejumlah bank, serta sebuah mobil dan dua sepeda motor.

“Para tersangka ini merupakan operator dan penampung uang hasil bisnis narkotika Muzaidi,” katanya.

Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY