Keluarga Laskar FPI Undang Kapolda Metro Sumpah Mubahalah

0

Pelita.online – Keluarga korban 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) menantang Kapolda Metro Jaya untuk melakukan sumpah mubahalah. Mereka hendak membuktikan kebenaran di balik kematian 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Mubahalah adalah sumpah yang dilakukan dua pihak bersamaan. Kedua pihak mendoakan laknat Allah SWT kepada orang yang berbohong di antara mereka. Sumpah ini juga pernah disampaikan Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat dijerat kasus chat mesum.

Koordinator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua mengatakan keluarga telah mengirimkan surat undangan sumpah mubahalah pada 25 Februari.

 

“Adapun tujuan pengiriman surat tersebut adalah untuk mengundang pihak-pihak terkait pada Kepolisian RI untuk hadir pada acara sumpah mubahalah,” kata Abdullah lewat keterangan tertulis, Selasa (2/3).

Tantangan itu ditujukan ke Kapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi, dan Bripka Adi Ismanto. Sumpah mubahalah akan digelar Rabu (3/3) siang.

Abdullah menyampaikan sumpah itu dilakukan karena tidak ada kejelasan terkait kasus tersebut. Pihak keluarga juga tak percaya hasil investigasi dari Komnas HAM Keluarga 6 laskar FPI tidak percaya dugaan anak mereka melakukan penembakan kepada polisi. Mereka meyakini para laskar FPI tidak memiliki senjata api.

Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM.Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM. (CNN Indonesia/Timothy Loen)

“Mereka sangat yakin bahwa anak-anak mereka telah dibunuh dengan sengaja. Untuk membuktikan keyakinan tersebut, seluruh pihak keluarga enam laskar FPI menantang pihak terkait pada jajaran Polri untuk melakukan sumpah mubahalah,” ujarnya.

Sebelumnya, 6 laskar FPI tewas dalam bentrok dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020. Mereka tewas dengan sejumlah luka tembak.

Komnas HAM turun tangan mengusut kasus itu. Mereka menyampaikan sejumlah temuan, salah satunya soal kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI.

Komnas menyatakan bentrok tak akan terjadi jika laskar tak menunggu kedatangan polisi. Komnas juga menyatakan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI melanggar HAM.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY