Kembali Bisa Diakses, Begini Langkah Ajukan STRP di Situs Jakevo

0
Sejumlah kendaraan bermotor antre melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lokasi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Matraman menuju Pasar Senen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.

Pelita.online – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja di sektor-sektor tertentu untuk bisa melintasi penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. STRP dibuat untuk para pekerja yang bergerak di sektor esensial, sektor kritikal, dan masyarakat umum dengan kebutuhan mendesak melalui situs jakevo.jakarta.go.id. Setelah situs pengajuan sempat error karena lonjakan permohonan, pada Selasa (6/7/2021) pagi ini, situs Jakevo bisa kembali diakses.

Berikut langkah-langkah pembuatan STRP untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal di masa PPKM Darurat:

  1. Membuka situs jakevo.jakarta.go.id, apabila sudah memiliki akun langsung login, apabila belum memiliki akun diminta untuk mendaftar.
  2. Masuk ke menu dashboard, akan muncul pada laman dashboard pop up kecil di kanan layar berwarna oranye bertuliskan STRP, pilih pop up tersebut.
  3. Pilih kebutuhan STRP, ada dua pilihan yaitu untuk pekerja sektor esensial/kritikal atau kebutuhan mendesak pribadi.
  4. Setelah memilih kebutuhan pekerja sektor esensial/kritikal, akan muncul pilihan: a. perjalanan dinas. b. rutinitas kantor.
  5. Setelah memilih salah satu, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir yang tersedia dan memilih kelurahan tempat pengajuan STRP.
  6. Langkah selanjutnya mengisi data pribadi dan data perusahaan tempat bekerja. Selain diminta mengisi data, pemohon juga diminta mengunggah empat dokumen berikut: a. Foto berwarna 4×6 dengan muka tampak jelas dan sopan. b. Scan KTP. c. Surat tugas dari perusahaan. d. Sertifikat vaksin.
  7. Pemohon diminta untuk menyetujui isi formulir yang sudah dilengkapi.

Setelah itu pemohon tinggal menunggu pengajuan apakah ditolak atau diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Sumber : KOMPAS.com

LEAVE A REPLY