Kemdag Terapkan Tiga Strategi Tingkatkan Kinerja Ekspor Produk Halal

0

Pelita.online –  Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan, dalam meningkatkan kinerja ekspor produk halal dari Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemdag) memiliki beberapa strategi yang digabungkan dengan berbagai instrumen yang tersedia.

Pertama, dengan memanfaatkan instrumen kebijakan, seperti kebijakan relaksasi ekspor-impor untuk produk halal tujuan ekspor. Kedua, dengan menguatkan akses pasar produk halal Indonesia di pasar luar negeri. Ketiga, dengan menyiapkan berbagai program untuk penguatan pelaku usaha ekspor produk halal.

Salah satu langkah konkretnya adalah dengan turut serta dalam fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Sertifikasi halal ini bermanfaat untuk meningkatkan daya saing dan memberikan rasa aman bagi konsumen.

Kemdag juga memberikan bimbingan teknis legalitas usaha dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Selain itu, Kementerian Perdagangan menyediakan fasilitasi sertifikasi halal kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Langkah konkret lain dalam meningkatkan ekspor produk halal adalah melalui peningkatan akses pasar ke mancanegara. Diharapkan produk Indonesia dapat masuk secara leluasa ke pasar ekspor suatu negara tanpa terkendala hambatan tarif maupun hambatan nontarif,” kata Agus Suparmanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).

Untuk peningkatan akses pasar luar negeri, lanjut Agus, Kemdag melakukan berbagai perundingan perdagangan. Di antara perundingan tersebut melibatkan negara-negara muslim anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) maupun non-OKI yang merupakan pasar potensial produk halal Indonesia.

Sebagai contoh, negara anggota OKI yang telah memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia yaitu Pakistan, Mozambik, Palestina, serta Malaysia dan Brunei Darussalam dalam kerangka ASEAN. Selain itu, Indonesia saat ini juga sedang dalam proses negosiasi dan penjajakan kerja sama perdagangan dengan negara-negara anggota OKI lain, misalkan Turki, Tunisia, Bangladesh, Iran, Maroko, negara-negara teluk, serta beberapa negara Eurasia.

Mendag mengungkapkan, industri halal memiliki peran yang cukup signifikan atas performa positif neraca perdagangan. Pada periode Januari-Agustus 2020, kinerja neraca perdagangan Indonesia dengan negara-negara OKI menunjukan performa positif dengan mencatatkan surplus sebesar US$ 2,46 miliar. Pada periode tersebut Indonesia mampu membukukan ekspor ke negara anggota OKI sebesar US$ 12,43 miliar.

Dilihat dari ukuran pasar, Mendag mengatakan negara-negara OKI merupakan pasar yang luar biasa besar. Terdiri atas 57 negara anggota, dengan total populasi muslim sebesar 1,86 miliar jiwa atau sekitar 24,1% dari total populasi dunia. Jumlah populasi ini belum termasuk pemeluk agama Islam di luar negara anggota OKI, seperti India dengan jumlah muslim sebesar 195 juta jiwa dan Ethiopia dengan jumlah muslim sebesar 35,6 juta jiwa.

“Sebagian besar negara anggota OKI dengan mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki tuntutan standar pemenuhan atas jaminan produk halal yang cukup tinggi. Hal ini menjadikan negara-negara OKI sebagai pasar dengan peluang yang besar,” ujar Mendag Agus.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY