Kemdikbud: Sekolah Harus Punya Ruang Isolasi dan Terapkan Lockdown jika Ada Penularan

0

Pelita.online – Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jumeri, mengatakan sekolah harus menyiapkan infrastruktur yang memadai sebelum memulai sekolah tatap muka.

Diantaranya, fasilitas cuci tangan dengan air mengalir, toilet bersih, thermogun, bahkan harus ada ruang isolasi khusus untuk memisahkan warga sekolah yang sakit.

“Sekolah harus menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa anak-anak beserta bapak ibu guru bisa aman,” kata Jumeri saat Bincang Pendidikan dan Kebudayaan mengenai SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka, Kamis (8/4/2021).

Menurut Jumeri, jika ditemukan warga sekolah dengan suhu badan di atas 37 derajat Celsius maka harus dilakukan penanganan khusus.

“Siapkan ruang isolasi bagi siapa saja yang terduga Covid-19. Tidak sempat masuk sekolah, tapi diletakkan di dekat gerbang sekolah,” ujarnya.

Selain infrastruktur, Jumeri mengatakan sekolah juga harus mempunyai prosedur operasi standar (SOP). Salah satunya harus melakukan penutupan (lockdown) selama 3×24 jam jika ditemukan terjadi kasus penularan di sekolah.

“Jika ada penularan Covid-19 di satuan pendidikan minimal 3×24 jam sekolah harus lockdown, ditutup, dilakukan pencucian atau pembersihan, disinfektan untuk bisa memastikan sekolah sudah bisa digunakan kembali dan yang sakit ditangani,” kata Jumeri.

Jumeri mengatakan SOP pembelajaran tatap muka terbatas harus mencakup sejumlah hal, misalnya pengaturan proses pembelajaran dalam sistem sif agar jumlah siswa yang hadir di sekolah bisa dibatasi 50%.

Selain itu, SOP juga harus mengatur panduan untuk warga sekolah berperilaku sehat, termasuk pengaturan keberangkatan siswa mulai dari rumah sampai pulang sekolah dan tiba lagi di rumah masing-masing.

“Di sekolah pemeriksaannya seperti apa, jika panas tinggi harus diapakan? Jika guru atau siswa sakit atau tidak enak badan, dia harus tinggal di rumah. Itu SOP yang harus ditaati warga sekolah,” ujar Jumeri.

Jumeri menambahkan SOP pembelajaran tatap muka juga harus melarang warga sekolah dengan komorbid atau tinggal bersama keluarga/orangtua yang memiliki komorbid untuk hadir di sekolah. “SOP dibuat untuk menghindari risiko-risiko lebih besar penularan Covid-19,” katanya.

Pemerintah telah mengeluarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 pada Selasa (30/3/2021).

Lewat SKB itu, pemerintah mewajibkan sekolah yang sudah mengisi daftar periksa termasuk di dalamnya vaksinasi guru/pendidik dan tenaga kependidikan agar segera melakukan pembelajaran tatap muka.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY