Kemdikbud: Tanpa Koneksi Internet, 8.000 Sekolah Tidak Bisa Belajar Online

0

Pelita.online – Di tengah pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan subsidi kuota internet sebesar Rp 7,2 triliun kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen di Tanah Air untuk membantu mereka menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring atau online.

Namun, di beberapa wilayah nusantara, masih ada sekolah yang sama sekali tidak bisa menyelenggarakan PJJ daring. Mereka pun harus menjalankan PJJ berbasis luar jaringan (luring.

Menurut Plt Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdatin Kemdikbud), Hasan Chabibie, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dari 220.000 sekolah yang terdaftar, 81% di antaranya memiliki jaringan internet. Artinya, ada 19% atau 41.000 sekolah yang tidak memiliki jaringan internet.

Dari data tersebut, tim Pusdatin melakukan penelusuran dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang mengelola base transceiver station (BTS). Dari 41.000 data sekolah tersebut, lebih dari 70% sudah berada dalam jangkauan BTS.

“Artinya, sebetulnya hanya tersisa 8.000-an lebih sekolah yang belum ada koneksi internetnya yang terletak di remote area. Ini yang butuh intervensi lain dari pemerintah saat PJJ daring ini,” kata Hasan kepada Suara Pembaruan, Minggu (27/9/2020).

Hasan menuturkan, adapun bentuk intervensi yang dilakukan Kemdikbud, yakni bekerja sama dengan TVRI untuk menyiarkan program edukasi yakni Program Belajar dari Rumah serta menyediakan modul-modul pembelajaran yang di print dan kirim ke daerah-daerah tersebut.

“Adanya modul pendampingan untuk guru dan siswa karena guru-guru di daerah tersebut selama pandemi tetap melakukan kunjungan secara berkala. Mereka ke rumah siswa atau ke beberapa kelompok kecil yang ada di lingkungan terdekat,” ucapnya.

Sementara untuk bantuan anggaran, Hasan menuturkan, sekolah dapat memanfaatkan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) relaksasi untuk mengoptimalkan proses PJJ dari rumah. Artinya, baik BOS Reguler maupun Afirmasi bisa dimanfaatkan untuk mendukung PJJ.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY