Kemenag Bakal Lobi Saudi Agar Jemaah Umroh RI Tak Wajib Karantina

0

Pelita.Online -Kementerian Agama (Kemenag) telah menerima surat edaran dari pemerintah Arab Saudi perihal aturan karantina bagi jemaah umroh dari 9 negara, salah satunya Indonesia. Kemenag menyatakan akan melobi otoritas Arab Saudi agar jemaah umroh RI tidak diwajibkan melakukan karantina.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, menyebutkan 9 negara asal jemaah umroh yang diwajibkan melakukan karantina, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Bagi jemaah umroh dari 9 negara tersebut diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk Saudi.

“Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” kata Khoirizi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (27/7/2021).

Menanggapi aturan karantina itu, Khoirizi menyebut Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Kemenag berharap jemaah umroh RI tidak diwajibkan melakukan karantina sebelum masuk Saudi.

“Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu,” sebut Khoirizi.

“Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” imbuhnya.

Selain itu, otoritas Saudi dalam edarannya juga menjelaskan syarat kriteria vaksin yang diizinkan, yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson. Terkait syarat tersebut, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Penanganan COVID-19 dan BNPB.

“Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umroh Indonesia bisa terlayani,” terang Khoirizi.

“Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umroh secara lebih baik,” sambung dia.

Lebih lanjut, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perihal syarat-syarat umroh tersebut.

“Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,” pungkasnya

sumber : detik.com

LEAVE A REPLY