Kemenaker Sebut Upah per Jam Hanya untuk Pekerja Paruh Waktu

0

Pelita.online – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan skema pembayaran upah per jam hanya boleh dilakukan kepada karyawan yang bekerja paruh waktu. Artinya, sistem itu tak berlaku bagi karyawan yang bekerja penuh waktu.

Aturan mengenai upah per jam ini     tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pekerja paruh waktu adalah mereka yang yang bekerja kurang dari 35 jam selama satu pekan atau kurang dari 7 jam dalam satu hari. Hal ini berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Pekerja dibayar upah per jam atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, di mana kesepakatannya tidak boleh kurang dari formula upah per jam,” ucap Retno dalam Bincang Informatif PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3).

Ia menyatakan perhitungan upah per jam yang dibayarkan kepada buruh adalah upah sebulan dibagi 126. Angka 126 ini berasal dari 52 minggu dikalikan dengan 29 jam lalu dibagi 12 bulan.

“Ini kenapa dikalikan 29, karena data BPS kerja paruh waktu bisa 24 jam, 26 jam, 29 jam, sehingga kami gunakan 29 jam berdasarkan data statistiknya,” ujar Retno.

Nantinya, Kemnaker dapat meninjau perhitungan upah per jam untuk pekerja paruh waktu. Hal ini akan bergantung dari rata-rata jam kerja buruh paruh waktu ke depannya.

“Misalnya lima tahun ke depan bu menteri bisa lakukan peninjauan lagi,” katanya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY