Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp9 M

0

Pelita Online – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal senilai Rp9 miliar di Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8).
Pemusnahan ini seiring dengan laporan masyarakat terkait penyebaran pakaian bekas impor. Padahal, impor tersebut jelas dilarang.

“Ini banyak sekali 750 bal. Kira-kira nilainya Rp8 miliar sampai dengan Rp9 miliar,” ungkap Zulhas kepada wartawan.

Menurut dia, pakaian bekas impor berasal dari berbagai negara tetangga. Namun, Zulhas tak menyebut identitas negara tersebut.

Politikus PAN itu mengatakan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia lewat jalur ‘tikus’. Salah satunya melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di perbatasan.

“Ini masuk dari pelabuhan jalan tikus. Dari sana, baru dibawa ke sini (Pulau Jawa),” kata Zulhas.

Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan polri untuk memburu pelaku impor pakaian bekas di Indonesia.

“Sedang kami terus kejar ada di mana pelaku ini. Ini barangnya ada, sepertinya pelakunya sudah terlatih, sudah sering,” ucap Zulhas.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pakaian bekas impor tak bagus untuk kesehatan. Sebab, ada jamur yang sulit dihilangkan meski sudah dicuci beberapa kali.

Selain itu, impor pakaian bekas juga merugikan industri tekstil dalam negeri. Pasalnya, produk itu dijual murah, sehingga banyak masyarakat yang lebih tertarik membeli pakaian bekas impor.

“Kalau diobral murah-murah nanti ini bisa merusak industri pakaian tekstil dalam negeri,” kata Zulhas.

Oleh karena itu, Zulhas mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi pakaian bekas impor. Kemendag juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya kesehatan dari pakaian bekas impor.

“Kami sama-sama dari bea cukai, kepolisian karena ini kan merugikan masyarakat, ini jamur nggak sehat, kedua kan menghancurkan usaha pasar pakaian kita di industri dalam negeri,” tutur Zulhas.
Namun, ia menekankan pemerintah tak melarang jual beli pakaian bekas, asalkan barangnya berasal dari dalam negeri.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang bisnis jual beli pakaian bekas impor. Hal tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY