Kemendagri Soroti Daerah yang Akan Gelar Pilkada Tapi Belum Ada Aturan Protokol Kesehatan Covid-19

0

Pelita.online – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis data daerah yang belum memiliki aturan penegakan disiplin protokol kesehatan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Aturan yang dibuat bisa dalam bentuk peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada).

“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota yaitu 48 kabupaten/kota (9 persen) yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7 persen) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84 persen),” kata Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Bahtiar dalam keterangan persnya, Rabu (23/9/2020).

Dia mengatakan sebagian besar daerah yang belum menuntaskan aturan disiplin protokol kesehatan merupakan peserta pilkada serentak 2020. Sebanyak 39 daerah yang belum menyelesaikan aturan tersebut.

“Ada 9 provinsi yang melaksanakan pilkada selesai semua perkadanya. Ada 34 kota peserta pilkada yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai. Untuk kabupaten 188 sudah menyelesaikan perkadanya. Dan 36 belum menyelesaikannya,” katanya.

Bahtiar juga telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus untuk daerah yang belum tuntaskan aturannya.

“Saya tekankan kepada seluruh untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di update apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada,” katanya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY