Kemenhub Dihukum Rp 773 Miliar Terkait Pengelolaan Pelabuhan Marunda

0

Pelita.online – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Karya Cipta Nusantara (KCN) dihukum Rp 773 miliar terkait pengelolaan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Kasus ini belum inkrah dan sedang diadili di tingkat kasasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website MA, Rabu (14/8/2019), kasus bermula saat terjadi kesepakatan antara KCN dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) pada 2004 silam. KBN merupakan BUMN yang diberikan hak pengelolaan Pelabuhan Marunda.

Dalam kesepakatan itu, PT KCN diberikan hak untuk mengelola Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter. Adapun sebagai regulator adalah Kemenhub. Dari kerjasama itu dibuat perusahaan pelaksana yaitu PT Karya Teknik Utama (KTU).

Dalam perjalanannya, terjadi sengketa pengelolaan terkait kepemilikan saham pengelolaan pelabuhan itu. KBN tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). KBN menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU).

KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya. Selain itu, meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.

Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN. PN Jakut menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kemenhub Cq Dirjen Perhubungan Laut Cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda) secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar,” demikian bunyi putusan PN Jakut.

KCN dan Kemenhub tidak terima dan mengajukan banding. Namun pada 10 Januari 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis PN Jakut. Duduk sebagai ketua majelis M Daming Sanusi dengan anggota M Yusuf dan Hidayat.

Atas hal itu, KCN mengajukan kasasi. MA telah menunjuk hakim agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dan hakim agung Prim Pambudi dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota. Saat ini proses kasasi masih berlangsung.

“Gugatan KBN didasari kami memperoleh konsesi dari Kemenhub RI. Sedangkan KCN dari awal disepakati KBN dan KTU dibentuk sebagai joint venture company di bidang kepelabuhanan,” kata Jubir Hukum KCN Maya Sri Tunggagini.

KCN memiliki keyakinan majelis hakim kasasi akan bersifat adil dan obyektif dalam memutus kasus ini. Sebab, KCN semata hanya untuk investasi di Indonesia.

“Kami mengajukan kasasi karena melihat putusan PN dan PT yang mengabaikan seluruh fakta hukum dan fakta lapangan. Karenanya, kami berharap majelis hakim kasasi dapat benar-benar jeli melihat fakta-fakta yang ada. Tentang apa yang sudah dari awal disepakati antara KBN dan KTU, yang menjadi dasar dibentuknya KCN sebagai anak usaha bidang kepelabuhanan. Termasuk tentang kronologi peristiwa yang terjadi setelahnya, karena itu saling terkait dan menjadi akar masalah,” kata Maya Sri Tunggagini.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong operasional Pelabuhan Marunda KCN bisa berlanjut. Ia berharap kedua belah pihak yang saat ini tengah bersengketa bisa segera menyelesaikan masalahnya dengan baik.

“Kalau kami maunya mendorong (Pelabuhan Marunda KCN) untuk beroperasi lagi,” ujar Menhub pada Juli 2019 lalu.

Budi Karya mengharapkan kedua belah pihak bisa menyelesaikan sengketa dengan baik. Salah satu jalan yang bisa dilakukan adalah melalui proses rekonsiliasi. “Rekonsiliasi saya pikir jalan yang baik, mungkin Pak Luhut akan memanggil dua-duanya,” kata Budi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY