Kemenhub Sudah Terbitkan 69.464 Pas Kecil Kapal Tradisional & Nelayan

0

Pelita.online – Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut mencatat per 26 November 2020 telah menerbitkan 69.464 pas kecil untuk kapal tradisional dan nelayan. Penerbitan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan proses pengurusan pas kecil kapal di bawah GT 7 yang diberikan secara gratis.

“Saat ini, tercatat ada 69.464 pas kecil yang sudah diterbitkan Kemenhub hingga 26 November 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

Agus mengatakan tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan terus bertambah, karena pelayanan hingga saat ini terus diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melayani penerbitan pas kecil.

“Dengan pas kecil ini, kapal-kapal nelayan bisa berusaha menangkap ikan dan menjual hasil tangkapannya di berbagai wilayah di Indonesia tanpa harus melakukan pengukuran kapal lagi karena mereka sudah mengantongi pas kecil, dan diakui secara nasional,” kata Agus.

Pas kecil itu berisi dokumen dan kepemilikan kapal. Siapa pemiliknya, berapa besar ukuran dan spesifikasi kapalnya, termasuk proses pembuatannya kapal dan diluncurkan tahun berapa.

“Dulu dokumen ini diberikan dalam bentuk kertas print out, sehingga cukup riskan dan mudah rusak jika kena air atau hujan. Kini, pas kecil diberikan dalam bentuk kartu relatif kecil, seperti KTP atau SIM. Dengan begitu, mudah disimpan atau masukkan dalam dompet si pemilik atau nelayan yang sedang melaut sekalipun,” ujarnya.

KSOP Teluk Bayur Gelar Gerai Pas Kecil Gratis

Pada saat yang sama dan dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal khususnya kemudahan kepada pemilik kapal nelayan dan tradisional di Sumatera Barat, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur membuka Gerai Pengukuran dan Penerbitan serta Penyerahan Pas Kecil secara langsung dan gratis kepada pemilik kapal nelayan dan tradisional di Air Bangis, Pasaman, Sumatera Barat.

Menurut Kepala Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur, Letkol Mar Agus Winartono, Gerai Pengukuran Kapal ini akan dibuka selama 3 hari dimulai dari Jumat 21 November sampai dengan Minggu 23 November 2020 bertempat di Wilayah Kerja Air Bangis Kantor KSOP Teluk Bayur.

“Untuk pelaksanaan kegiatan ini pihak Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur menugaskan 3 orang Ahli Ukur Kapal dan 3 orang Marine Inspector untuk melaksanakan pengukuran kapal nelayan berukuran di bawah GT 7 sebanyak 50 kapal nelayan/tradisional yang selanjutnya diterbitkan pas kecil dan dibagikan langsung secara gratis kepada masyarakat nelayan tersebut,” kata ujarnya.

Agus juga mengatakan kegiatan ini merupakan terobosan baru dari Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur dalam pemberian pelayanan khususnya untuk mempermudah dan mempercepat pengukuran kapal, penerbitan Pas Kecil sebagi bukti kepemilikan kapal serta penyerahannya secara langsung ditempat kepada masyarakat nelayan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Kegiatan ini akan berlangsung terus secara berkala sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kapalnya dan menumbuhkan kesadaran masyarakat pemilik kapal nelayan dan tradisional agar melengkapi dokumen kapalnya sehingga terdaftar dalam database kapal kapal di Indonesia,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur Letkol Mar Agus Winartono yang di dampingi oleh Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Hendra Sucipto dan Timnya juga melaksanakan peninjauan perairan Wilker Airbangis dan melihat kondisi Fasilitas Pelabuhan Teluk Tapang yang masih belum beroperasi karena terkendala oleh akses darat ke pelabuhan yang belum selesai.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY