Pelita.online – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 akan tetap dilakukan selama bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
Nadia menyebutkan, fatwa tersebut mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Muslim yang sedang berpuasa.
“Tentunya berdasarkan rekomendasi tersebut, pelaksanaan vaksinasi akan dapat kita lanjutkan selama bulan Ramadan termasuk untuk kalangan Muslim maupun non Muslim,” kata Nadia pada konferensi pers daring tentang Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan, pada Senin (12/4/2024).
Nadia menyebutkan, proses vaksinasi akan dilakukan pada siang hari saat umat Muslim menjalankan puasa Ramadan. Selain itu, Kemkes juga akan melakukan vaksinasi pada malam hari. Hal ini dilakukan apabila tidak mengganggu ibadah malam selama Ramadan.
Untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinasi pada malam hari, Nadia mengatakan, sangat penting koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama puskesmas melalui RT dan RW ataupun kepala desa setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan dari ibadah puasa di siang hari.
.
Sumber: BeritaSatu.com