Kempupera Pastikan Harga Rumah Subsidi Tidak Naik

0

pelita.online-Kondisi Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, pemerintah memastikan bahwa harga rumah subsidi pada tahun 2021 ini tidak akan naik. Pemerintah juga meminta perbankan untuk mengawasi kualitas rumahnya.

“Kami memastikan bahwa harga rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan dan tetap menggunakan harga rumah tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, dengan lima kelompok wilayah persebaran rumah,” ungkap Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin, dalam siaran pers, Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, dengan tidak naiknya harga rumah FLPP tahun 2021 maka diperkirakan capaian realisasi FLPP akan melebihi target yang ditetapkan. Sekitar 170.000 unit rumah diperkirakan bisa tercapai.

Terkait dengan hal tersebut, Arief meminta kepada pengembang perumahan subsidi untuk mengurangi atau menghilangkan bangunan yang sifatnya kosmetik sehingga beban harga akan berkurang.

“Prioritaskan konstruksi yang berperan penting untuk bangunan rumah. Jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil. Dipastikan bank pelaksana bisa mengkomunikasikan dengan pengembang,” ujar Arief.

Adapun batasan harga jual rumah bersubsidi terbagi menjadi 5 wilayah, yaitu, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai), Rp150.500.000.

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), Rp164.500.000, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulaun Anambas), Rp156.500.000, Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Mahakam Ulu, Rp 168 juta, serta Papua dan Papua Barat Rp 219 juta.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY