Kena PHK, Warga Klaten Ajak Istri dan Bawa Balitanya Curi Motor

0

Pelita.online – Feri Subekti (35), warga Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap aparat Polres Klaten karena kasus pencurian sepeda motor.

Dalam aksinya, Feri turut mengajak sang istri Putri (24), warga Kecamatan Ceper.

Total pasangan suami istri (pasutri) ini telah mencuri motor sebanyak 10 kali dalam beberapa pekan terakhir.

Dilansir dari Solopos—jaringan Suara.com—Jumat (3/7/2020), pasutri ini telah menikah selama tiga tahun, dikaruniai satu anak yang masih balita dan pernah dibawa untuk mencuri motor.

Aksi nekat Feri semakin menjadi-jadi setelah ia terkena PHK dari salah satu perusahaan baja di Ceper, Klaten akibat pandemi Covid-19.

Akhir Petualangan

Petualangan suami istri ini berakhir setelah keduanya beraksi di Kecamatan Bayat, Klaten awal Maret lalu.

Saat itu, keduanya mencuri sepeda motor Honda Supra X berpelat nomor AD 2923 AC milik warga Bayat yang sedang menonton wayang kulit di Joglo Tumiyono Bayat.

Semula, Feri dan Putri berangkat ke Bayat dari rumah kontrakannya di Kecamatan Delanggu menuju Joglo Tumiyono Bayat.

Di lokasi tersebut, Feri dan Putri tidak bertujuan menonton wayang kulit, melainkan mencari sasaran sepeda motor.

Saat tengah malam, Feri mencuri sepeda motor Honda Supra X yang terparkir di pinggir jalan jauh dari lokasi pertunjukan wayang.

Feri lantas ditangkap polisi di warung es di Ceper, Jumat (19/6/2020).

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka di antaranya satu kunci letter Y dan satu sepeda motor Honda Supra X.

“Hasil pengembangan, pasutri ini ternyata telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Klaten. Masing-masing TKP itu, di Bayat (1 TKP), Ceper (lima), Wonosari (2), Tulung (1),” kata Wakapolres Klaten, Kompol Adi Nugraha, mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).

Saat melakukan pencurian, Feri dan istri mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat umum.

“Suami bertugas sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci letter Y. Sedangkan, istri yang mengawasi situasi,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.

“Dari aksi para pelaku itu, mereka sempat terekam kamera CCTV. Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Bayar Kontrakan

Sementara itu, Feri mengatakan dirinya dilanda kebingungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah kena PHK akibat pandemi Covid-19.

Namun sebelum Covid-19, dirinya sudah pernah mencuri sepeda motor. Kejahatannya semakin menjadi-jadi setelah di-PHK dari tempat kerjanya di pabrik baja di Ceper.

“Saya di-PHK dari pabrik baja di awal pandemi Covid-19. Istri saya sebagai IRT. Setelah itu, saya sempat berjualan es di Ceper. Lantaran butuh duit untuk membayar kontrakan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, saya mencuri sepeda motor mengajak istri saya,” ujar Feri.

Ia mengaku sudah mencuri di 10 TKP di Klaten. Dua sepeda motor sudah dijual. Mengejutkannya, Feri pernah mengajak anaknya yang masih balita saat mencuri.

“Dari TKP itu, saya sudah pernah mencuri sebelum pandemi Covid-19 berlangsung. Selain mengajak istri, saya juga pernah mengajak anak saya yang masih balita. Saya sebenarnya takut (digebuki) juga jika tertangkap massa,” kata Feri.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY