Ketua Yayasan di Riau Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Uang Mahasiswa

0

Pelita.online – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa Ketua Badan Penyelenggara Harian Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (BPH YPRH), HS, Jumat (26/3/2021).

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana mahasiswa dari Universitas Pasir Pangaraian (UPP) yang dilakukan bersama bendahara AA sejak tahun 2017-2020.

“Setelah Bendahara YPRH AA, Jumat ketua BPH YPRH juga akan kita panggil untuk diperiksa,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada Riauonline.co.id–jaringan Suara.com, Kamis (25/3/2021).

Mantan Kapolres Kutai Timur (Kutim) menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, bendahara (AA) ingin menambah pemasukan yayasan dengan cara ikut proyek pembangunan jalan dengan menggunakan PT miliknya.

“Jadi si bendahara menggunakan dana yayasan sejumlah kurang lebih RP 1,5 miliar. Dimana uang ini didapat dari setoran SPP mahasiswa yang kuliah di universitas tersebut. Kemudian tahun 2019, rektor meminta dana untuk oprasional kampus, dijawab oleh bendahara uang sedang tidak ada,” tambah Teddy.

Menurut pengakuan AA ia sudah mengembalikan setengah dari anggaran yang telah ia gunakan.

“Dari 1,5 miliar, sudah dikembalikan setengahnya, masih ada 775 juta yang belum dikembalikan. Namun, ini masih akan kita proses, hari Jumat akan kita periksa Ketua Yayasan saudara HS sehingga dalam waktu dekat bisa kita tingkatkan statusnya ke penyidikan,” tutupnya.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY