Klaim Layanan Covid-19 Masih Hadapi Banyak Kasus Dispute

0
Banyak Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Turun Kelas. Konsumen mencoba kacamata di optik yang menerima transaksi menggunakan BPJS Kesehatan, di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (16/6/2020). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada 1 Juli mendatang diperkirakan akan membuat peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) turun kelas. BPJS Kesehatan diprediksi akan kehilangan potensi pendapatan dari iuran peserta. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

Pelita.online – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes) membiayai semua pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS). Pembiayaan ini bukan hanya untuk pengendalian pandemi Covid-19, tetapi juga membantu cash flow RS agar tetap lancar. Hanya, dalam praktiknya tidak semua klaim layanan Covid-19 yang diajukan RS lolos verifikasi begitu saja dan dibayarkan oleh pemerintah. Masih ditemukan sejumlah klaim dispute karena berkas klaim yang tidak lengkap dan masalah lainnya.

Data hingga 20 November 2020 menunjukkan bahwa jumlah kasus Covid-19 yang telah diajukan klaimnya sebanyak 166.063 kasus. Dari jumlah ini sebanyak 101.005 yang dinilai layak, sedangkan tidak layak 871 kasus, dan dispute 64.187. Total biaya klaim yang sudah diverifikasi sebesar Rp 15,4 triliun, tetapi yang dinilai tidak layak setelah diverifikasi sebesar Rp 9,9 triliun, dan sudah dibayarkan Kemkes adalah Rp 8,1 triliun.

Sementara, ada 906 RS dengan klaimnya dispute sebesar Rp 1,4 triliun. Sebanyak 11.118 kasus dispute sedang direvisi, 5.365 dinilai layak, 2.923 belum terverifikasi, dan tidak layak 1.410 kasus. Provinsi dengan klaim Covid-19 terbanyak adalah Jawa Timur disusul DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Koordinator Case Mix-Medical Fraud Instalasi Pengendalian Pasien Jaminan RS Kanker Dharmais, Yudi Febriadi, mengatakan, secara nasional ada beberapa penyebab atau cluster dispute, yaitu berkas klaim tidak lengkap, kriteria peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai ketentuan, dan diagnosa penyakit kormobid (komplikasi) tidak sesuai ketentuan. Berkas klaim tidak lengkap paling banyak terjadi.

“Pertambahan klaim dispute pada bulan Agustus dan September meningkat. Dari 6041 menjadi di atas 7000 tiap bulan. Tapi kemudian menurun drasis di Oktober dan November,” kata Yudi dalam seminar daring bertemakan “Sistem Pelayanan Kesehatan Rujukan Covid-19 di Era Adaptasi Kebiasaan Baru”, Sabtu (28/11).

Adapun alur pengajuan klaim Covid-19 sendiri menurut Permenkes 446 tahun 2020, RS mengajukan berkas klaim ke BPJS Kesehatan. Apabila dari BPJS mengatakan dispute maka berkasnya dikirim Kemkes. Biaya tertinggi yang dibayarkan Kemkes untuk layanan Covid-19 adalah Rp 16,5 juta per pasien. Ini untuk pasien yang gejala berat dengan kormobid atau komplikasi yang dirawat di ruang ICU dan ventilator. Biaya layanan terendah sebesar Rp 7,5 juta per pasien untuk yang gejala sedang tanpa kormobid yang dirawat di ruang isolasi tekanan/non tekanan negatif tanpa ventilator.

Dispute sendiri ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan RS atas klaim yang diajukan berdasarkan berita acara pengajuan klaim. Agar tidak terjadi dispute, menurut Yudi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan RS. Pertama, pada saat pasien masuk rawat sebaiknya segera dilakukan swab PCR, ronsen dada dan cek darah. Kedua, apabila kondisi klinis pasien membaik, lakukan ronsen. Apabila hasil ronsen ada perbaikan, maka segera pasien dikeluarkan dari ruang isolasi tanpa perlu menunggu hasil swab PCR negatif. Kecuali untuk pasien yang kondisinya dengan gejala berat.

Untuk masalah berkas klaim tidak lengkap, menurut Yudi, ketika pasien keluar dari ruang rawat isolasi, berkas yang disiapkan adalah kartu identitas seperti KTP, KK atau lainnya. Berkas resume medis dari dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dengan klinis perbaikan. Kemudian ada hasil ronsen paru yang menunjukkan perbaikan, kecuali ibu hamil dan gaduh gelisah. Hasil laboratorium darah ada perbaikan. Hasil PCR khusus gejala berat. Pemeriksaan yang tidak dilakukan diceklis di e-klaim. Apabila pasien meninggal, jangan lupa tagihan pemulasaran jenazah, peti, disinfektan dan ambulans.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY