KNKS Usul Kewajiban Spin Off Bank Syariah Ditunda

0

Pelita.online – Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mengusulkan agar kewajiban pelepasan Unit Usaha Syariah (UUS) dari entitas induk alias spin off ditunda dari target awal paling lambat pada 2023. Usulan ini mempertimbangkan kondisi bisnis dari para UUS saat ini.

Ketua KNKS Ventje Rahardjo Soedigno mengatakan target kewajiban perlu ditunda karena UUS menerima tekanan bisnis yang cukup besar seperti halnya sektor bisnis lain di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Selain itu, industri perbankan syariah sejatinya masih cukup muda di Indonesia.

Begitu pula dengan kapasitasnya di kalangan industri keuangan yang relatif kecil. Untuk itu, menurutnya, lebih baik UUS fokus pada pengembangan usaha ketimbang spin off yang membutuhkan modal besar.

“Apakah mungkin bisa dilakukan konsolidasi? Penundaan spin off itu perlu sesegera mungkin dibicarakan untuk membuat landscape yang baru untuk perbankan syariah,” ujar Ventje di forum diskusi virtual Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Kamis (23/7).

Terkait usulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perlu melakukan kajian lebih lanjut. Pasalnya, kewajiban UUS untuk spin off sejatinya merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mulai berlaku sejak 16 Juli 2008 silam.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa UUS harus memiliki nilai aset sekitar 50 persen dari aset entitas induk saat melakukan spin off atau setidaknya melepaskan diri setelah 15 tahun sejak berlakunya UU tersebut. Artinya, paling lambat UUS melepas diri dari entitas induk pada 2023 mendatang.

“Kami akan lihat lagi, kami sudah bicara dengan pemerintah dan beberapa stakeholder untuk melihat lagi spin off mau di kemanakan karena ada kewajiban di UU,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Teguh mengatakan kelanjutan target spin off juga akan dilihat dari perkembangan bisnis syariah di negara-negara lain. Sebab, ia mencatat ada beberapa negara yang masih terus menjalankan praktek UUS.

“Di beberapa negara, UUS masih hidup, jadi hanya beberapa yang BUS (Badan Usaha Syariah). Jadi BUS dan UUS berdampingan, tidak ada kewajiban UUS jadi BUS, kami lihat nanti ke depan,” tuturnya.

Di sisi lain, Teguh mengatakan sebenarnya OJK sudah memberikan relaksasi bagi kelangsungan bisnis bank syariah saat ini. Relaksasi bisa dirasakan oleh bank syariah yang memiliki induk usaha bank konvensional yang masuk kategori bank BUKU IV atau bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

“Misal bank konvensional BUKU IV dan anaknya syariah BUKU II, itu fasilitas BUKU IV bisa dimanfaatkan BUKU II, asal sinergi dengan bank BUKU IV-nya, bank konvensionalnya,” jelasnya.

“Ketika sinergi, manfaat IT bisa digunakan, tidak perlu bangun sendiri, tinggal di-cantol-kan saja, kantornya bisa gunakan kantornya bank konvensional,” pungkasnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY