Kominfo Sebut DPR akan Prioritaskan RUU Data Pribadi

0
Semuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika

Pelita.Online – Kementerian Komunikasi dan Infomatika mengklaim sudah menerima lampu hijau dari DPR RI agar RUU Perlindungan Data Pribadi masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2018. Mereka yakin peraturan tersebut bisa rampung pada tahun ini.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Pangerapan mengaku tengah membenahi proses harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu dilakukan agar regulasi tersebut bisa segera dibawa ke meja parlemen.

“RUU Perlindungan Data Pribadi saya sudah dapat lampu hijau dari DPR, jadi akan diprioritaskan,” ujar Semuel yang ditemui di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Jika RUU Perlindungan Data Pribadi ini masuk dalam prolegnas DPR, berarti RUU ini akan dibahas bersama dengan sekitar 50 rancangan aturan lain yang telah ditetapkan sebagai aturan prioritas yang akan dibahas tahun ini.

Dua kendala

Kominfo sendiri saat ini masih belum menyerahkan draf tersebut karena masih terkendala harmonisasi aturan. Menurut Semuel ada dua poin yang masih dibahas dalam RUU Perlindungan Data Pribadi sebelum dibawa ke parlemen.

Pertama terkait penyelarasan dengan Kementerian Dalam Negeri terkait UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kedua terkait rumusan sanksi untuk menjerat pelaku penyalahgunaan data pribadi.

Menyangkut UU Adminduk, Kominfo dan Kemendagri masih belum sepakat soal definisi data pribadi. Kemendagri ingin agar pihaknya dikecualikan dari definisi data pribadi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi lantaran sudah memiliki UU Adminduk. Sementara Semuel menilai pengertian data pribadi di RUU Perlindungan Data Pribadi lebih luas dari yang ada di UU Adminduk.

Sementara untuk sanksi, Semuel mereka masih membahas perumusan sistem denda bagi pelaku penyalahgunaan data. Akan tetapi, ia memastikan denda yang akan mereka terapkan akan sangat berat.

“Jadi kalau kamu mau menjadi perusahaan yang menyimpan data seseorang ya hati-hati. Kalau bocor, bangkrut aja. Yang dirugikan bisa nuntut dan pemerintah bisa mendenda,” pungkasnya.

Semuel yakin RUU Perlindungan Data Pribadi bisa rampung pada Mei nanti.

DPR janji percepat

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menilai lampu hijau itu justru sudah mereka berikan sejak tahun lalu. Namun, dari sisi pemerintahlah yang masih belum memberikan draf RUU tersebut. Satya berjanji akan mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi jika pemerintah dapat menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi tepat waktu.

“Nanti kita juga akan minta pimpinan DPR untuk memudahkan pengesahan prolegnas-nya dengan Baleg DPR,” ujar Satya melalui pesan singkat.Sebelumnya Satya dan koleganya di Komisi I sempat mengancam akan mengambil alih inisiatif Kominfo atas RUU Perlindungan Data Pribadi. Mereka menilai pemerintah lambat ketika kebutuhan akan perlindungan data makin mendesak.

Namun dalam pesan singkat itu Satya menyampaikan kesimpulan Kominfo lambat atau tidak, baru akan terjadi dalam pertemuan antara badan legislasi (baleg) dan pemerintah.

“Nanti ada waktu baleg ketemu pemerintah, di situ bisa disampaikan. Kalau pemerintah lambat baru kita tarik.”

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY