Komisi Hukum DPR Pastikan Bakal Libatkan Publik Bahas RKUHP

0

Pelita.online – Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding memastikan pihaknya bakal melibatkan elemen masyarakat sipil untuk mendengarkan aspirasi terkait pasal-pasal bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP). Berbagai masukan akan ditampung.

Sejauh ini, kata Sudding, Komisi III belum belum membahas pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP usai dilimpahkan oleh DPR periode sebelumnya.

Wong belum ada pembahasannya kok, betul ada carry over (dari periode sebelumnya). Kemudian nanti dilihat pasal-pasal mana yang menjadi kontroversi dan menjadi polemik di masyarakat,” kata Sudding saat dihubungi, Senin (18/11).

“Nanti akan kita undang mendengarkan aspirasinya, nanti akan bersama-sama dengan pemerintah juga,” lanjutnya.

Sudding menekankan Komisi III berencana melakukan pembahasan terkait klusterisasi pasal-pasal yang dianggap kontroversial itu dalam waktu dekat.

Setelah itu, Komisi III bakal mengundang elemen masyarakat sipil dalam rapat bersama guna mendiskusikan pasal-pasal yang perlu direvisi.

Tak hanya itu, Sudding juga akan mendengarkan aspirasi masyarakat sipil apakah RKUHP itu akan diulangi kembali pembahasannya atau langsung dibawa ke rapat paripurna.

RKUHP sendiri sudah pernah disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III DPR periode 2014-2019 silam.

“Kita akan mendengarkan pasal-pasal mana yang dipersoalkan, apakah itu betul-betul substansial atau tidak? atau jangan-jangan sudah dijelaskan dalam bagian penjelasannya,” kata dia.

Sudding juga menegaskan RKUHP sudah masuk program legislasi nasional tahun 2020. Ia memastikan Komisi III akan membahas RKUHP secara intensif sebelum memasuki masa reses DPR tanggal 12 Desember mendatang.

“Itu sudah masuk prolegnas, karena statusnya itu carry over. Akan dibahas intensif dalam waktu dekat lah ini,” kata dia.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta DPR dan Pemerintah untuk melibatkan publik dalam pembahasan ulang pasal-pasal bermasalah di RKUHP. Pelibatan publik itu dilakukan guna memastikan keselarasannya dengan program pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Pakar hukum tata negara yang juga anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Bivitri Susanti menilai pelibatan publik harus dilakukan demi memastikan keselarasannya dengan program pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Aliansi juga meminta agar pemerintah dan DPR menjamin keterbukaan informasi publik terhadap proses pembahasan RKUHP. Termasuk juga memastikan tersedianya dokumen pembahasan RKUHP terkini, minutasi pembahasan, dan dokumen-dokumen terkait publik lainnya.

“Saya menafsirkan yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah untuk membahasnya (RKUHP) dulu secara terbuka. Caranya gimana? Pertama, masuk prolegnas dulu, jadi lebih rapi pembahasannya,” kata Bivitri di Cikini, Jakarta, Minggu (17/11).

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY