Komjen Sigit: Penegakan Hukum Harus Penuhi Rasa Keadilan

0

pelita.online-Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengelaborasi lebih jauh mengenai idenya untuk menampilkan wajah penegakan hukum yang jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Komjen Sigit menyatakan penegakan hukum sepatutnya memenuhi rasa keadilan.

Menjawab pertanyaan Komisi III DPR dalam fit and proper test, di ruang Komisi III, gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2021), Sigit mengaku telah berkeliling ke berbagai kelompok masyarakat, sebelum akhirnya menuangkan hal itu dalam paparannya.

“Perlu ada penegakan hukum yang kemudian di dalam pelaksanaannya, kita juga harus melakukan kegiatan yang arif, yang kemudian bisa memenuhi rasa keadilan,” kata Sigit.

Sigit kembali menceritakan kasus nenek Minah yang dihukum karena mencuri tiga kakao. Baginya, ke depan Polri tak seharusnya memaksanakan kasus demikian diproses hingga ke pengadilan.

“Tentunya hal seperti ini harus kita lihat dengan lebih arif, lebih bijaksana, ini terkait rasa keadilan. Jadi kalau memang kita bisa membuat pola, kita pertemuan, kemudian masing pihak bisa menerima, kenapa tidak kita selesaikan?,” kata Sigit.

Menurut Sigit, hal demikian sama seperti seorang kepala keluarga yang berkelahi hanya karena ayam miliknya melintas di halaman tetangga yang juga tak perlu dibawa sampai ke pengadilan.

“Kenapa tidak kita kumpulkan, kemudian apa masalahnya, kita damaikan di situ, kemudian itu menjadi tuntas. Saya kira itu bisa memenuhi rasa keadilan,” ucap Sigit.

Sigit menegaskan dibutuhkan pengawasan atas setiap kasus. Menurut Sigit, hal yang paling penting di dalam kasus demikian, anggota kepolisian harus dipastikan tak menyalahgunakan wewenangnya. Karena itu, pihaknya akan membuka ruang pengawasan aparat dengan memanfaatkan ruang teknologi.

“Teknologi informasi dalam bentuk pengawasan ini kami akan connect-kan, baik di internal kami, di Propam, nanti di Kompolnas bila perlu, kemudian Menko Polhukam, dan bila perlu kami tempatkan di desk khusus presiden. Sehingga kita semua betul termonitor. jadi apa yang kita lakukan ini bisa kita kontrol yang kita lakukan betul ada manfaatnya dengan masyarakat,” beber Sigit.

Artinya, lanjut Sigit, ada ruang kebebasan bagi aparat melaksanakan restorative justice. Namun di saat bersamaan harus diawasi. Pengecualian hanya terhadap kasus yang mengakibatkan kehilangan jiwa atau nyawa. Atau kasus di ruang siber yang menyangkut integrasi bangsa dan kasus SARA. “Itu mau tidak mau harus kita proses,” tegas Sigit.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY