Komnas HAM Sudah Serahkan Hasil Investigasi Peristiwa KM 50 ke Presiden Jokowi

0
Sejumlah anggota Brimob mendatangi kantor DPP FPI (Forum Pembela Islam) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. SP/Joanito De Saojoao.

pelita.online-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasil investigasi itu diserahkan Komnas HAM kepada Jokowi di Istana Bogor, Kamis (14/1/2021) pagi.

“Baru saja bertemu Presiden di Istana Bogor,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Taufan menuturkan, Presiden Jokowi menyambut baik rekomendasi tersebut. Kepada Komnas HAM, Jokowi berjanji akan memerintahkan Kapolri untuk menindaklanjuti hasil investigasi ini.

“Tadi kami sampaikan rekomendasi Komnas, Presiden menyambut baik dan akan memerintahkan Kapolri untuk menindaklanjuti,” kata Taufan.

Diketahui, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Jumat (8/1/2021). Dalam temuannya, Komnas HAM menyimpulkan peristiwa yang terjadi pada Senin (7/12/2029) dini hari tersebut, sebagai pelanggaran HAM, berupa unlawfull killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum.

Laporan hasil investigasi Komnas HAM mengungkap keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian. Dua orang meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka saat terjadi baku-tembak antara anggota FPI dengan polisi. Sedangkan empat orang lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden itu, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru, yang berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa di antaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian. Sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita polisi. Untuk itu, dalam salah satu rekomendasi dari kesimpulan hasil investigasi ini, Komnas HAM meminta adanya tindaklanjut atas kepemilikan senjata api (senpi) yang digunakan Laskar FPI dalam baku tembak dengan anggota Polri.

Dalam investigasi yang dilakukan secara independen ini, Komnas HAM telah memeriksa temuan-temuan fakta, termasuk memeriksa lokasi kejadian, rekaman suara diperoleh hingga 137 ribu lebih tangkapan gambar. Komnas HAM juga mendalami rekaman suara yang didapat dari polisi dan FPI untuk kemudian diperiksa manual. Dicocokkan saksi yang ada di dalam voice note.

Hasilnya kemudian didapat skema jalan dari sentul sampai gerbang tol siapa saja yang melakukan pembicaraan di voice note.
Komnas HAM memperoleh gambaran adanya ketegangan eskalasi rendah dari Sentul sampai Pintu Tol Karawang Timur. Eskalasi rendah ini ditandai dengan belum adanya gesekan antara rombongan FPI dan petugas karena jarak kendaraan masih jauh. Fakta yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kendaraan Laskar FPI memiliki kesempatan menjauh dari petugas. Namun, hal tersebut justru tidak dilakukan dan memilih menunggu mobil petugas. Temuan itu diperoleh dari tangkapan gambar CCTV milik Jasa Marga dan rekaman suara diperoleh.

Eskalasi sedang kemudian terjadi saat dua kendaraan rombongan FPI dan memperlambat laju untuk mengalihkan petugas yang menguntit. Eskalasi sedang berupa kendaraan yang mulai memepet dan jarak semakin dekat ini terjadi dari pintu Tol Karawang Timur ke sekitar Hotel Swissbell Karawang.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY