Komplotan Bandit di Sumut Culik Anak Gegara Utang Narkoba Ayah

0

Pelita.online – Tiga dari lima orang terduga bandar narkoba diamankan warga setelah menculik dan penyanderaan seorang bocah lelaki berusia 14 tahun. Saat itu, Supiana, ibu korban yang melihat anaknya dibawa paksa ke dalam mobil langsung berteriak hingga mengundang warga melakukan aksi pengejaran.

Kasus ini terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Diduga kasus penculikan dan penyanderaan tersebut terkait narkoba.

“Motifnya karena utang piutang narkoba. Jumlah pelaku seluruhnya ada lima orang namun tiga berhasil diamankan. Mereka dikejar warga setelah diteriaki culik oleh ibu korban yang melihat anaknya ditarik paksa masuk ke dalam mobil,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat jumpa pers di kantornya, Senin (8/2/2021).

Para pelaku ini, lanjut Putu Yudha, sebelumnya datang ke rumah korban di sebuah wilayah di Tanjungbalai Selatan pada Jumat (5/2) lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, mereka mencari ayah korban namun tak berada di rumah.

Para pelaku lalu meminta ibu dan kakak korban memanggil ayah korban ke tempat kerjanya. Saat korban sendirian, pelaku lalu berupaya menculiknya.

“Saat ibu dan kakak korban pergi ingin memanggil ayah korban, dimanfaatkan para pelaku menarik paksa tangan kiri korban masuk ke dalam mobil mereka. Namun aksi itu dilihat oleh ibu korban yang berteriak culik dan mengundang perhatian warga, lalu melakukan pengejaran,” jelas Putu Yudha lagi.

Karena semakin ramai warga melakukan pengejaran, para pelaku akhirnya menyerah dan mengarahkan mobilnya ke halaman Polsek Simpang Empat Asahan untuk mencari perlindungan. Pelaku berinisial SI (42), JI (49), SD (33) ketiganya warga Aekanopan, Labuhanbatu Utara yang berhasil ditangkap sementara dua lainnya melarikan diri.

Di Mapolres Tanjungbalai, mereka mengaku terpaksa melakukan penyanderaan terhadap korban karena ayah korban memiliki utang senilai Rp 65 juta atas jual beli narkoba yang ditransfer melalui nomor rekening. Rencananya bocah tersebut akan mereka jadikan sandera dan akan dibawa ke daerah Labuhanbatu Utara.

“Kasus ini masih kita dalami karena pengakuan para tersangka, korban punya utang dengan mereka sekitar Rp 65 juta yang ditransfer untuk pemesanan seribu butir pil ekstasi. Namun bukti utang dalam bentuk transfer nama pada nomor rekening berbeda dengan nama ayah korban, untuk kasus narkobanya masih kita dalami,” kata Putu Yudha.

Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Tanjungbalai dan masih menjalani pemeriksaan bersama barang bukti mobil para pelaku Wuling BK 1277 ACD. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan dengan Undang-Undang pasal 83 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY