Konsultasi Publik RAPERDA Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin di Laksanakan Andre Prasetyo Tanta

0

Pelita.online, Makassar – Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin di laksanakan oleh Andre Prasetyo Tanta di Hotel Almadeera, Jl. Somba OPU No.235, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sabtu sore tadi (28/11/2020).

Acara tersebut di hadiri oleh perwakilan masyarakat dari kecamatan yang ada di kota Makassar dengan protokol kesehatan.

Adapun sebagai pembicara yaitu Andi Siswanto dan Amiruddin sebagai pakar akademisi dibidang hukum.

“Bahwa hadirnya perda ini nantinya adalah solusi di tengah-tengah masyarakat yang biasa kesulitan dalam bantuan hukum dan masukan dari bapak/ibu hari ini akan masuk dalam naskah akademik sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan perda ini nanti,” ucap Andre Prasetyo Tanta selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Andi Siswanto dalam penyampaiannya mengungkapkan para pakar akan merancang sebagai mana mestinya.

“Para pakar akan merancang sebagai mana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Andi Siswanto.

Sedangkan Amiruddin menyampaikan hukum yang berlaku harus di edukasi ke masyarakat.

“Harus ada edukasi ke masyarakat mengenai hukum yang berlaku, biar mereka paham, masyarakat yang tahu bedanya hukum pidana dan hukum perdata itu sudah lumayan,” ucap Amiruddin.

LEAVE A REPLY