Korupsi Rp 10,8 M, Mantan Bupati Trenggalek Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

0

Pelita.online – Soeharto, mantan Bupati Trenggalek yang juga terdakwa kasus korupsi mesin percetakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Pemkab Trenggalek divonis 4 tahun dan 6 bulan. Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,8 miliar.

“Menyatakan dan menjatuhkan kepada terdakwa pidana 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua I Wayan Sosiawan saat membacakan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaan Raya Juanda, Senin (16/3/2020).

Selain pidana penjara, hakim juga membebankan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa tersebut. Adapun biaya perkara yang dibebankan yakni sebesar Rp 7.500.

“Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan,” tegas hakim.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 7.500,” tambah hakim.

Putusan 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Bupati Trenggalek itu lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama 10 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut JPU mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Senada, terdakwa juga mengambil sikap yang sama.

“Kami pikir-pikir dahulu,” kata JPU Dodik Navalita kepada majelis hakim.

Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan mantan Bupati Trenggalek Soeharto. Bupati periode 2005-2010 ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi percetakan PDAU Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Pemkab Trenggalek.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY