KPAI Dukung Kenaikan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

0

KPAI mendukung rencana batas usia perkawinan yang dinaikkan menjadi 19 tahun. KPAI berharap keputusan tersebut akan disahkan menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019.

“KPAI berharap pada sidang paripurna nanti keputusan Baleg DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan. KPAI menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti periode 2014-2019 di akhir periodenya,” kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2019).

Saat ini batas minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Menurut Susanto, secara norma hukum, negara mensyaratkan usia minimal perkawinan di atas kategori usia anak.

“Sehingga diharapkan hal ini dapat mendorong tercapainya SDGs (sustainable development goals), berkurangnya angka kematian ibu dan balita, berkurangnya stunting dan meningkatnya kualitas keluarga Indonesia. Upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai,” ujar Susanto.

Susanto berharap penetapan usia perkawinan ini juga diikuti dengan edukasi pendewasaan usia perkawinan. Edukasi itu disebut Susanto dapat dilakukan oleh semua elemen masyarakat.

“Akhirnya, semoga capaian norma hukum usia perkawinan ini diikuti dengan upaya edukasi pendewasaan usia perkawinan. Edukasi dapat dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah. Upaya masif ini dilakukan di semua tempat, baik di sekolah, masyarakat, kelompok agama, dan lintas sektor lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyurati DPR untuk segera merevisi UU Perkawinan terkait batas minimal menikah jadi 19 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise berharap DPR periode sekarang segera merevisi sebelum habis periode pada 30 September 2019.

“Pemerintah merasa gembira sekali karena akhirnya kami sudah mendapatkan surat Presiden tanggal 6 September 2019 tentang Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan adanya surat presiden ini, maka mendorong kami, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada para media, termasuk kepada masyarakat, juga kepada pihak DPR sehingga mendorong DPR secepatnya mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” kata Yohanna kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Saat ini batas minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Dalam draf revisi itu, batas usia minimal akan disamakan, yaitu sama-sama 19 tahun.

“Adapun dasar dari pada acuan yang kita pakai adalah bahwa negara harus menjamin hak anak, termasuk perlindungan anak dari praktik perkawinan anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak,” ujar Yohana.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY