KPK Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir

0

Pelita.online – Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK mengajukan kasasi terkait vonis bebas Sofyan Basir itu ke Mahkamah Agung (MA).

“Kemarin teman kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak SB (Sofyan Basir)” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan, Sabtu (16/11/2019).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan KPK telah mengidentifikasi sejumlah poin yang dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ke Sofyan Basir. Menurutnya, poin-poin itu akan diuraikan KPK dalam memori kasasi itu.

“KPK juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang kami pandang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini. Ini akan kami uraikan lebih lanjut,” tuturnya.

Poin itu antara lain keterangan Sofyan Basir saat menjadi saksi terkait pengetahuannya soal ada-tidaknya praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut. Febri menyebut, pada persidangan itu, Sofyan Basir mengaku pernah diberi tahu Eni Maulani Saragih tentang pertemuannya dengan pengusaha Johanes Kotjo.

“Ada bukti-bukti yang kami pandang kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim. Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni Saragih, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya bahwa yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni Saragih yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan partai politik. Ini belum dipertimbangkan,” ucapnya.

“Dan ada keterangan juga dari Eni Saragih di proses persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa sebenarnya mengetahui hal tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Febri mengatakan, KPK akan menguraikan lebih lanjut soal pencabutan BAP yang dilakukan oleh Sofyan Basir. Menurut Febri, alasan Sofyan Basir mencabut BAP tidak logis.

“Tapi nanti akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memori kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY