KPK Beri Sinyal Akan Ada Kasus Korupsi yang Dihentikan Lagi

0

Pelita.online – Sebanyak 366 kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk tahap penyelidikan. Dari 366 kasus tersebut akan dievaluasi berapa banyak yang bisa ditingkatkan ke penyidikan dan dihentikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, proses seleksi terhadap kasus tersebut masih dilakukan tim penyelidik. Mana saja kasus tersebut dia tidak mengungkapkan.

“Dilakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan ada surat penyelidikan yang akan kita hentikan lagi. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi beban penyidik,” ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Sementara itu sebanyak 36 kasus korupsi yang dihentikan sebelumnya merupakan hasil penyelidikan tertutup. Kasus tersebut hasil penyadapan sejak lama dan kekurangan alat bukti.

“Ada percakapan, dari percakapan itu tidak ada buktinya, ya sudah, ada yang kita sadap sampai 6 bulan bahkan 1 tahun, blank enggak ada apa-apanya. Mau kita teruskan juga enggak mungkin juga,” ucapnya.

Dia menuturkan beberapa surat perintah penyelidikan (sprinlidik) itu ada yang ditandatangani era kepemimpinan Abraham Samad. Ada juga yang ditandatangani era Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

“Ini ada surat tugas, sprinlidik yang tanda tangan Pak Abraham Samad, tertanggal 20 Januari 2012. Artinya 8 tahun lalu kan?” katanya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY