KPK Bidik Orang Dekat Nurhadi

0

Jakarta, PelitaOnline.id – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan orang dekat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merupakan salah satu jalan mengungkap informasi dan keterangan baru untuk mengupayakan penyelesaian kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketika ditemui usai sebuah acara di Pusdiklat BPK RI, Jakarta, Kamis, Agus mengatakan pemeriksaan istri Nurhadi, Tin Zuraida, merupakan cara penyidik KPK untuk mendapatkan data-data tambahan, mengingat salah satu sosok penting yaitu sopir Nurhadi yang bernama Royani masih belum berhasil diperiksa KPK.

“Dan mudah-mudahan ada jalan lain lah (selain Royani),” kata Agus.

Dia mengakui KPK belum mengetahui perihal keberadaan Royani, yang diduga menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Sebelumnya, pada Rabu (1/6), KPK memeriksa Tin Zuraida yang merupakan istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam penyidikan kasus PN Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriani mengatakan istri Nurhadi benar diperiksa untuk saski DAS (Doddy Aryanto Supeno) untuk dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus di PN Jakarta Pusat dan tentang penggeledahan di rumahnya.

Tin Zuraida, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, bungkam usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pada 20 April 2016. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Nurhadi sebanyak dua kali, yaitu pada 24 dan 30 Mei 2016.

KPK juga telah mencegah Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Penyidik KPK juga masih mencari mantan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Royani sendiri sudah diberhantikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016. (Ant)

LEAVE A REPLY