KPK Dalami Pengakuan Wali Kota Cimahi Diperas Rp 1 Miliar Sebelum OTT

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami pengakuan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terkait permintaan uang oleh pihak yang mengaku dari lembaga antikorupsi.

Diketahui, dalam persidangan perkara dugaan suap perizinan proyek RSU Kasih Bunda di Pengadilan Tipikor Bandung Senin (19/4/2021), Ajay mengaku dimintai uang Rp 1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam OTT KPK.

“Di persidangan, JPU KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa dimaksud,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Ali meminta masyarakat untuk waspada terhadap pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan.

“Perlu juga kami sampaikan, masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan,” katanya.

Ali mengatakan, oknum yang mengatasnamakan KPK kerap kali mengaku dapat membantu penyelesaikan perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering terjadi.

“Kami memastikan, dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui,” tegas Ali.

Ali mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya pihak yang mengatasnamakan KPK dan meminta uang atau imbalan lain untuk segera melaporkannya ke KPK melalui saluran [email protected] atau call center 198.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY