KPK Diminta tidak Gantung Status Hukum

0

Jakarta, Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menggantung status hukum seseorang yang sudah menjadi tersangka bertahun-tahun tanpa proses peradilan. Tindakan tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia.

“Masalah status tersangka menggantung, kami ingatkan proses peradilan kan berlangsung cepat. Kalau berlama-lama, kan melanggar HAM. Orang dihukum dulu tanpa proses peradilan yang memutus dia bersalah atau tidak. Jadi, kita minta KPK tidak boleh menersangkakan orang tanpa batas waktu,” kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 14 September 2017.

Para tersangka yang dimaksud antara lain Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino. Sejak 18 Desember 2015 hingga kini, kasusnya belum jua diproses. Choel Mallarangeng juga menyandang status tersangka sejak Desember 2015 hingga akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2017.

Juga ada mantan Dirut Garuda Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2017, tetapi hingga kemarin kasusnya belum dituntaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tidak ada niat bagi pihaknya menggantungkan status tersangka kepada seseorang. Menurutnya, selain faktor formal ataupun materiel, kekurangan penyidik menjadi salah satu penyebab lambatnya proses hukum terhadap tersangka.

“Banyak hal di belakang itu (lambatnya proses hukum), baik soal formal maupun materielnya kasus itu sendiri. Yang utama minimnya penyidik. Beri KPK 20.000 atau 8.000 pegawailah minimal,” ujar Saut.

Saut mengatakan belum tahu persis jumlah tersangka KPK yang masih menggantung. “Saya harus cek lagi karena termasuk turunan kasus-kasus yang sudah inkracht juga,” tandasnya.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY