KPK: Edhy Prabowo Beli Sepeda Mewah saat di Luar Negeri

0

Pelita.online – KPK menyebut Edhy Prabowo membeli sepeda mewah yang kini di sita, di luar negeri. Sama seperti beberapa barang mewah lain milik Edhy Prabowo yang juga disita KPK.

“Dibeli bersamaan dengan jam dan beberapa tas mewah saat di luar negeri,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

KPK belum mengungkap berapa harga sepeda mewah tersebut. Mereka masih mendalami sumber uang yang digunakan untuk membeli sepeda mewah tersebut.

“Terkait sumber uang akan digali dan dikonfirmasi lebih lanjut,” ujar Ali.

Dalam kesempatan lain Edhy Prabowo angkat bicara perihal sepeda ratusan juta yang dipamerkan KPK dalam kasus suap ekspor benur yang menjeratnya sebagai tersangka. Edhy menyebut sepeda itu telah masuk data KPK untuk disita.

“Masuk didata sebagai disita,” kata Edhy kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Edhy pun mengakui sepeda itu kepunyaannya. Dia beralasan kepemilikan sepeda itu digunakannya untuk bermain.

“(Sepeda) saya, saya kan, untuk main sepeda,” kata Edhy

Diketahui, KPK memamerkan sejumlah barang bukti dari kasus yang menjerat Edhy Prabowo. Terdapat barang-barang mewah yang disita KPK dalam kasus ini.

“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM Bank atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (25/11)

Dari pantauan di lokasi, KPK menunjukkan barang bukti antara lain jam tangan Rolex, tas Louis Vuitton, dan kartu ATM. Ada juga wheelset sepeda beserta rangka yang masih terbungkus.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo. Dalam OTT ini, KPK menetapkan 7 tersangka.

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:

7. Suharjito (SJT)

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY