KPK Eksekusi Putusan MA, Anas Urbaningrum Akan Bebas Tahun Depan

0

Pelita.online – KPK mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Anas Urbaningrum di tingkat peninjauan kembali (PK). MA sebelumnya menyunat hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat itu dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas ditahan karena kasus korupsi sejak 2014. Dengan putusan MA tersebut, Anas diperkirakan akan bebas pada 2022.

“Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Dalam putusan ini, Anas juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 300 juta. Jika tidak membayar denda, dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, kata Ali, Anas diwajibkan membayar uang pengganti. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tak membayar, aset Anas akan disita. Namun, Ali melanjutkan, jika aset tersebut tidak cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti pidana 2 tahun kurungan.

“Selain itu, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070, dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” jelas Ali.

Ali menyebut tambahan pidana lain bagi Anas yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

“KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” katanya.

Seperti diketahui, masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disunat Mahkamah Agung (MA). Hukuman penjara Anas semula 14 tahun mendapat diskon menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Juli 2018. Mantan Ketum HMI itu keberatan dengan hukuman 14 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti atas uang yang dikorupsi Rp 57,5 miliar yang diterimanya di tingkat kasasi. PK Anas baru diputus pada 2020.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY