KPK Gagal Paham Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020

0

Pelita.online – Mantan terpidana kasus korupsi tidak dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. KPK menilai hal ini sebagai suatu kemunduran.

“Menurut saya sih itu kemunduran,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Syarif memahami bahwa undang-undang memberikan ruang bagi mantan koruptor tersebut. Namun dia berharap setidaknya partai politik (parpol) memiliki integritas untuk tidak mengajukan nama-nama kadernya yang pernah terjerat korupsi ke Pilkada 2020.

“Saya sangat meminta kepada parpol, masa mau mencalonkan lagi mantan napi. Saya pikir kalau nanti ada yang mencalonkan, KPU harus mengumumkan rekam jejak dari masing-masing orang tersebut di web dan TPS,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo geleng-geleng kepala tentang persoalan itu. Dia turut mengimbau agar parpol lebih peka.

“Kalau orang pernah jadi koruptor, apalagi sudah terpidana, jadi dalam perjalanannya kita tahu orang tersebut mentalitasnya seperti apa, kok masih dipertahankan, ya, mestinya di pencalonan berikutnya mestinya dilarang,” ucap Agus.

Sebelumnya, PKPU (Peraturan KPU) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur pencalonan dalam Pilkada 2020 telah terbit. KPU yang sebelumnya berupaya memasukkan aturan agar eks koruptor dilarang maju pilkada pada akhirnya tidak mencantumkannya dalam PKPU itu.

Sebab, bila KPU tetap memasukkan terobosannya dalam PKPU, ketentuan tersebut melebihi amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Aturan itu telah dikuatkan pula dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK itu menyebutkan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY