KPK Harap Presiden Segera Terbitkan Perpres Dewas

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pembentukan organisasi pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut.. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bagaimanapun juga rincian kerja anggota Dewas memerlukan Perpres tersebut.

“Sejauh ini kan informasi [Perpres] itu kami tahu dari media. Nanti akan ada Perpres terkait dengan salah satunya organisasi tata kelola di Dewan Pengawasnya,” tutur Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

“Bahwa Dewan Pengawas sudah dilantik dan orangnya itu sudah ada, memang betul. Tetapi kan secara kerja teknisnya kan barangkali perlu organ-organnya sesuai undang-undang. Ini yang kami harapkan cepat diselesaikan sehingga kerja-kerja KPK tidak terhambat dengan adanya secara teknis seperti itu,” sambung pria yang berlatar jaksa tersebut.

Ali mengklaim hingga kini memang tak ada hambatan yang berarti dalam kerja-kerja Dewas Sebab, kata dia, prinsipnya anggota Dewas KPK sudah bisa bekerja menjalankan tugas dan kewenangan. Tapi ia mengingatkan, Dewas KPK juga membutuhkan perangkat teknis agar pelaksanaan tanggung jawab bisa dijalankan secara optimal.

“Semisal izin sita dan lain-lain itu harus perlu administrasinya seperti apa, SOP dan lain sebagainya,” terang dia lagi.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Dewas KPK bisa langsung bekerja usai resmi menjabat terhitung Jumat (20/12). Ia merespons pernyataan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang menyebut masih menunggu Peraturan Presiden tentang Dewan Pengawas KPK terbit. Hanya saja, Dini ia belum bisa memastikan kapan perpres diterbitkan Jokowi.

KPK Harap Presiden Segera Terbitkan Perpres DewasPlt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri.

Eks Sekretaris MA Mangkir Pemeriksaan KPK

Di lain hal, pada Jumat (3/1), sebetulnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan sebab tiga saksi itu mangkir.

Mereka adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono dari pihak wiraswasta.

“Tidak ada memeriksa saksi maupun tersangka. Tapi penyidik-penyidik tetap bekerja melengkapi berkas-berkas perkara yang sedang diselesaikan sesuai timelinenya,” tutur Ali, Jumat (3/1) sore.

Pantauan, suasana gedung KPK pun cenderung sepi. Hanya ada sejumlah tersangka–tak sampai 10–beberapa kali tampak lalu lalang mengenakan rompi oranye khas KPK sambil membawa map.

Terkait dugaan korupsi penanganan perkara di MA, tiga saksi yang dipanggil tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, seharusnya ketiganya diperiksa sebagai saksi satu sama lain.

“Sampai sejauh ini, kami sudah cek ke teman-teman penyidik, memang tidak ada keterangan dari ketiga saksi tersebut. Yang seyogyanya memang hari ini diperiksa sebagai saksi, untuk saling menjadi saksi [untuk masing-masing tersangka],” terang Ali Akbar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali menambahkan pihaknya pun tak menerima alasan jelas ketidakhadiran para saksi. Karena itu tim penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan kendati ia belum bisa merinci waktunya.

“Sesuai dengan prosedur, penyidik akan memanggil ulang, jadwalnya nanti akan kami infokan,” sambung Ali. Yang jelas, dia memastikan, surat pemanggilan telah dilayangkan ke masing-masing rumah saksi.

Dalam kasus ini, Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY