KPK Panggil 2 Saksi Kasus Suap Izin Meikarta

0
Ilustrasi

Pelita.Online, Jakarta – KPK memanggil 2 saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahor),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/11/2018).

Dua saksi yang dipanggil adalah Support Service Project Management PT Lippo Cikarang, A Eddy Triyanto dan PNS Dinas PUPR Bekasi, Dicky Cahyadi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

Detik.com

LEAVE A REPLY